PENGUMUMAN SALAT JUMAT BERJAMAAH

Pandemi Covid semakin meningkat, baik Nasional maupun Regional wilayah Yogyakarta. Di wilayah masjid Baiturachim pun dalam pekan ini ada beberapa jamaah masjid yang terkonfirmasi positif Covid. Bahkan diantaranya bertempat tinggal dekat masjid. Dalam Islam ada Kaidah Fiqh:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَلِحِ
–Darul Mafaasidi Awla Min Jalbil-Masholihi-
Artinya: “Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksudnya adalah apabila madharat (keburukan) berbenturan dengan maslahat (manfaat/kebaikan), maka maka didahulukan menghilangkan kemadharatan yang diprediksi bisa lebih besar daripada maslahat.
Oleh karena itu, untuk menghindari madharat yakni penyebaran dari virus Covid saat ini, Takmir Masjid Baiturachim memutuskan untuk Tidak menyelenggarakan Salat Jum’at Berjamaah pada tanggal 16 Juli 2021.
Diharapkan keputusan ini dapat mengurangi kerumunan orang, sehingga madharat dari penyebaran virus Covid dapat dicegah.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa dan meridhai amal ibadah kita semua, sehingga ujian-Nya berupa pandemi Covid segera berakhir. Aamiin.