Seperempat Abad Masjid Baiturachim
Seperempat Abad Masjid Baiturachim — Tak lekang di gerus zaman. Berdiri di sudut barat lorong Jalan Pamularsih Patangpuluhan, Yogyakarta, masjid ini laksana perjalanan sang musafir tak berujung. Selalu setia berdiri bersama jamaah. Tanpa mengeluh lelah dan bosan.
Dirintis sejak 1988 dan mulai dibangun 1991, masjid ini tak pernah lekang oleh silih-bergantinya jamaah. Meskipun sedikit mulai berumur, sebagian besar pondasi dan tiang-tiang penyangga tampak masih kokoh. Ornamen-ornamen bangunan yang berbahan dasar kayu saja yang mulai lapuk, atap mulai bocor tak kuasa terus diterpa hujan dan panas yang datang silih berganti. Tak heran, jika di usia ke-25 tahun, masjid ini diwacakan untuk dibangun kembali.
Tanpa bermaksud menghilangkan jejak masa lalunya, maka pembangunan kembali masjid ini akan mengaca pada sejarah masa lalunya untuk dirajut sebagai bagian dari masa depan perjalanan masjid pada tahun-tahun berikutnya. Inilah filosofi membangun kembali masjid tanpa melupakan masa lalu dari sejarah masjid.
Kisah perintisan masjid ini relatif heroik. Ketika pemilik tanah seluas 370 meter, Martoredjo ingin menjual ke pemilik Toko Tiga, di Taman Sari, Yogyakarta, yang nota bene non-Muslim, sejumlah warga Patangpuluhan bangkit semangat jihadnya. “Pokoknya tanah ini jangan sampai jatuh ke tangan orang lain,” demikian sepenggal kisah dari para perintis seperti Chaerul Saleh dan Suyoto (Allah yarhamhum).
Seperempat Abad Masjid Baiturachim
Mereka melakukan lobi kepada Camat Wirobrajan, Joesoef Soepardi dan perangkat desa lainnya agar menunda pengesahan transaksi tanah yang dilakikan Martoredjo dan pebelinya karena warga memerlukan tanah itu untuk membangun masjid.
Atas saran dari perangkat pemerintah kecamatan dan kelurahan, akhirnya keluarga Martoredjo menjual tanah ke warga Patangpuluhan, senilai Rp 16.000.000 pada 1988. Warga pun antusias membeli “saham” untuk membayar tanah Rp 40.000 per meter persegi. Dengan model investasi tersebut tanah bisa dibayar tunai pada 18 Februari 1988.
Dua tahun berikutnya, bertepatan 4 April 1990, perwakilan ahli waris pemilik tanah, Sugihardjo memproses sertifikasi tanah dan tuntas prosesnya pada 28 September 1992. Kepemilikan tanah beralih tangan atas nama pembeli, Suyoto.
Didukung mayoritas Muslimin Patangpuluhan, Suyoto mendirikan Yayasan Masjid Baiturachim pada 21 Januari 1993 untuk memayungi Panitia Pembangunan Masjid Baiturachim, yang dimotori oleh Suyoto (ketua), didukung oleh Chaerul Saleh (koordinator pembangunan), Soedjadi, Soenaryo Budirahardjo, Sucipto (anggota polisi Polsek Wirobrajan) serta perwakilan paguyuban warga yang dinamakan Tunggal Kawan.
Di tengah perjalanan membangun masjid, panitia mengalami krisis dana. Atas inisiatif H. Sriyono, SH, masalah ini bisa diatasi sampai masjid tegak berdiri.
Dengan alasan tertib manajemen masjid, Suyoto dan pengurus masjid lainnya mengalihkan status kepemilikan tanah dari perseorangan ke Yayasan Baiturachim pada 15 Juni 2004, dengan status baru sebagai tanah wakaf.
Status kepemilikan tanah sebagai wakaf merupakan langkah strategi bahwa masjid ini berarti milik semua umat Islam di Patangpuluhan. Legalitas kepemilikan ini tuntas pada Agustus 2011.
Persoalan yayasan sempat mencuat ketika para pendiri membekukan status hukum yayasan. Masalah ini diatasi dengan merevitalisasi yayasan, dari semula Yayasan Masjid Baiturachim menjadi Yayasan Masjid Baiturachim Patangpuluhan sebagaimana teregistrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0021487.AH.01.l04 per 6 November 2015.
Revitalisasi yayasan tidak hanya bermakna untuk melegalisasi ulang status hukum yayasan, juga simbol regenerasi manajemen masjid. Dinamika ini perlu dilanjutkan untuk mengembangkan misi masjid masa depan yang dikelola oleh generasi penerus dan manajemen masjid yang berbasis kemaslahatan umat. Dengan cara demikian masjid tidak lekang ditelan oleh dinamika zaman. (Tulisan ini didasarkan pada kesaksian H. Kuskoyo, SE).